Senin, 25 Februari 2013

Anas Jadi tersangka, Ini Reaksi Nazaruddin


JAKARTA- Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Sports Center Hambalang. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Anas memang kerap disebut mantan bendahara umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Berulang kali dalam kesaksiannya, Nazar menyeret nama Anas dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu. Lantas bagaimana, reaksi Nazar setelah KPK menetapkan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu sebagai tersangka.

“Reaksinya dingin-dingin saja, enggak senang berlebihan karena merasa menang atau bahagia. Biasa saja. Nazaruddin kan emang dingin orangnya,” kata pengacara Nazaruddin Afrian Bondjol .

Nazaruddin, kata Afrian, hanya menyatakan, menyerahkan semua kasus tersebut pada proses hukum di KPK. Selain itu, Afrian juga membantah keras rumor yang beredar bila Nazaruddin digunakan oleh kelompok tertentu untuk memojokkan Anas dalam kasus Hambalang. “Sama sekali tidak benar, Nazaruddin mengungkapkan apa yang dia tahu, apa yang dia alami saat menjadi saksi,” kata Afrian.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 clickjojocyber
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top