Jumat, 22 Februari 2013

KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang


Anas Urbaningrumg (Foto: Koran SI)
Anas Urbaningrumg (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.

“KPK menetapkan tersangka atas nama AU, mantan anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Dia menjelaskan, AU yang disebut sebut sebagai Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan surat perintah pada hari ini, 22 Februari,” tegasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan disimpulkan bahwa saudara AU diduga melanggar pasal tadi disampaikan,” tuturnya.
(C7)
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 clickjojocyber
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top