Kamis, 02 Agustus 2012

Demokrat: Sebaiknya Polri Mundur dan Legowo

 Kasus dugaan korupsi simulator SIM ditangani dua lembaga sekaligus.

VIVAnews - Ketua DPP Partai Demokrat bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi, berpendapat, Polri sebaiknya mundur dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), yang melibatkan sejumlah petinggi polisi.

Kasus itu tak sewajarnya ditangani oleh dua lembaga sekaligus. "Agar tidak timbul spekulasi negatif di mata publik, Polri harus rela serahkan kasus tersebut pada KPK," kata Didi kepada VIVAnews, Jumat 3 Agustus 2012.
Dia berpendapat, pengusutan kasus Korlantas adalah momentum yang baik bagi Polri untuk memulai sejarah pembersihan diri. "Tanpa mengurangi hormat saya pada Polri dan saya percaya bahwa Polri akan bersungguh-sungguh mengusut ini, tetapi di mata publik akanlah berbeda apabila Polri legowo dan ikhlas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada KPK," tambah dia.

Didi yakin jika Polri ikhlas membiarkan KPK menangani kasus ini sepenuhnya, maka publik akan memberikan apresiasi pada Polri. "Sehingga tidak timbul spekulasi-spekulasi buruk yang bisa memperpuruk citra Polri," kata dia.

Apalagi, Kapolri sudah berkomitmen mendukung sepenuhnya pengusutan kasus itu. "Oleh karenanya seluruh jajaran korps Bhayangkara harus ikhlas ikut mendukung."

Didi menambahkan, dalam kasus ini, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, dalam perkara yang sama pula. "Maka jika memang obyek hukum dan pelakunya sama maka, UU KPK yang harus dipatuhi," kata dia.

Dalam UU KPK disebutkan, Kejaksaan Agung ataupun kepolisian harus menyerahkan perkara korupsi ke KPK, jika lembaga antikorupsi tersebut lebih dulu menangani.

Sebelumnya, Mabes Polri bertekad tidak akan mundur dalam penanganan kasus yang mengemuka ke publik saat KPK menggeledah kantor Korlantas.

"Hasil koordinasinya bagaimana, toh sama-sama penegak hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar, saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis 2 Agustus 2012.

Ketua KPK, Abraham Samad, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada 31 Juli 2012 menyepakati bahwa penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Polri, Jenderal Djoko Susilo, ditangani KPK. Sementara itu, untuk kasus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditangani Polri.

Dalam kasus ini, KPK dan Polri menetapkan sejumlah tersangka yang sama. Kedua institusi sama-sama menetapkan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo, sebagai tersangka. KPK dan Polri juga menetapkan dua pengusaha, BS dan SB, sebagai tersangka.

© VIVA.co.id  
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 clickjojocyber
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top